Kamis, 22 November 2012

UU BPJS Adalah :

Setelah melalui tiga masa persidangan dan perdebatan panjang, tadi malam DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).
 

UU ini diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan jaminan sosial di Tanah Air. “Pengesahan RUU BPJS adalah kemenangan rakyat khususnya kaum buruh,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Jasa dan Asuransi (FSP Niba), Andi Gani Nena Wea, kepada okezone, Sabtu (29/10/2011).
 
Sebelumnya, dua kubu di DPR yang sebelumnya berseberangan, akhirnya menyepakati waktu pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) II menjadi tahun 2015. Kesepakatan ini diambil dalam lobi antar sembilan pimpinan fraksi saat paripurna RUU BPJS diskors.
 
Sebelumnya, dua kubu mempertahankan pandangan mengenai waktu beroperasi pada tahun 2014 dan 2016.
 
"Semua fraksi setuju seperti itu (tahun 2015)," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2011) kemarin.
 
Pimpinan fraksi, kata Marwan juga menyepakati pembentukan badan hukum BPJS II dilakukan Januari 2014. Hanya saja, BPJS II yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun belum disepakati.
 
Nantinya, Pemerintah akan melebur PT Tabungan Asuransi Pensiun dan PT Asabri ke dalam PT Jamsostek.
 
Sementara seluruh fraksi sepakat BPJS I yang menanani program kesehatan badan hukum dan pelaksanannya dimulai Januari 2014.

from : http://hukum.kompasiana.com/2011/10/29/apakah-uu-bpjs-adalah-sebuah-jaminan/
by lincecy : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar